Saya baru baca beritanya.

Soal MA, 24 tahun, seorang tukang tusuk sate dari Jakarta Timur, yang ditahan di Mabes Polri karena dituduh menghina Jokowi. Buat yang mau tahu berita lengkapnya, silakan baca di sini dan di sini.

Katanya sih,Henry Yosodiningrat, Koordinator Tim Hukum Jokowi-JK pada saat kampanye, yang melaporkan MA. Ini alasan dia melaporkannya: “Dia merekayasa foto seronok Jokowi dengan Megawati dan ditambahkan kalimat-kalimat yang merendahkan. Ini persoalannya bukan dia tukang sate atau bukan. Tapi ini telah merendahkan martabat Jokowi.”

MA dituduh melanggar UU ITE dan UU Pornografi. Kalau sudah bicara UU ITE, pasti selalu dibahas pencemaran nama baik.

Oke, saya bukan ahli hukum, tapi saya rasa, tak perlu lah si MA itu dilaporkan polisi dengan tuduhan itu. Pertama, kalau bicara nama baik yang tercemar, saya rasa nama Jokowi atau Megawati, tak akan tercemar dengan gambar yang jelas-jelas hasil editan itu. Saya tak tahu dengan yang lain, tapi nama Jokowi tetap tak cemar di mata saya, meskipun saya melihat gambar cabul editan. Tak perlu jadi pakar telematika buat tahu kalau gambar itu palsu, ya kan? Kalau soal kalimat merendahkan mah, selama kampanye pilpres kemarin, banyak sekali orang yang sudah menulis kalimat merendahkan buat Jokowi. Masa’ mereka semua harus dilaporkan? Kedua, kalaupun kuatir citra Jokowi tercemar karena gambar itu, ya elah, berapa banyak sih, teman MA di Facebook?

Kalau kasusnya Obor Rakyat, nah itu baru harus diusut dan dituntut, karena mereka bicara atas nama jurnalisme, tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Orang tak akan tahu, mana yang berita benar mana yang berita bohong demi menyudutkan atau memfitnah. Kalau perbuatan orang mengedit gambar porno lalu ditempel muka yang jelas-jelas bukan muka si badannya sih, saya rasa tak perlu dilaporkan ke polisi juga. Orang juga akan tahu, itu bohong. Tak akan serta merta berpikir, wah, jangan-jangan benar juga apa yang dikatakan gambar itu. Ya saya sih tak tahu bagaimana perasaan Jokowi dan keluarga melihat gambar itu [kalaupun mereka sudah melihatnya ya, semoga bukan hanya dengar dari staff saja], tapi semoga Pak Jokowi diberi kesabaran dalam menghadapi yang seperti itu. Kemarin juga, Jokowi sudah difitnah macam-macam kan. Mulai dari komunis, hingga bukan beragama Islam.

Santai saja Pak. Agnez Mo, Syahrini, atau Mulan Jameela saja dihina oleh banyak orang di internet, dan mereka tak pernah menanggapi itu dengan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik. Hehe.

Kata Henry Yosodiningrat [dia ini pentolannya BNN kan ya, bukannya harusnya lebih banyak mengurusi pengedar narkotika ya? hehe], Jokowi menyetujui tertulis bahwa dia menyerahkan kasus ini pada Henry buat menuntut si MA. Tapi ya tolonglah Pak, saya rasa Bapak tak perlu mengambil langkah hukum, apalagi memakai UU ITE yang jelas-jelas telah mengambil banyak korban. Bapak juga harus ingat, salah satu yang membuat Bapak lolos jadi presiden adalah bantuan netizen alias warga internet [eh bener gak ya, artinya netizen itu? Haha]. Kalau Pak Jokowi menghukum orang dengan memakai UU ITE, saya rasa itu adalah sebuah langkah yang tak bijak. Jangan lah jadi pejabat yang standar: ada yang menghina langsung dilaporkan polisi.

Katanya mau revolusi mental. Harusnya, ya mungkin bisa dimulai dari hal ini.